Kasus pencurian kendaraan bermotor termasuk mobil adalah momok yang tak kunjung usai. Meski teknologi keamanan sudah semakin baik, namun pencuri seolah bagai tak pernah kehabisan akal menyiasatinya. Modus yang dilakukan beragam, selain memakai perangkat elektronik canggih bisa juga dengan cara manual seperti membobol kunci kendaraan Anda secara paksa.
Beruntung bagi pemilik kendaraan yang mengasuransikan Polis Comprehensive pada kendaraannya. Karena si pemilik mobil cukup melakukan klaim pada pihak asuransi, mobil yang hilang pun akan ter-cover.
Jika hal ini benar terjadi pada Anda, hal pertama yang Anda lakukan ialah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib 1 X 24 jam. Di pihak berwajib Anda akan diberikan surat kehilangan yang akan berguna untuk proses klaim asuransi dan memblokir surat-surat kendaraan Anda.
Setelah itu Anda memiliki waktu 72 jam setelah kejadian untuk melapor ke pihak asuransi. Proses klaim baru bisa dilakukan setelah proses pencarian dari pihak kepolisian berlangsung selama 60 hari.
Perhatikan masa berlaku SIM Anda | Buatlah surat kehilangan di Polsek terdekat | BPKB menjadi dokumen penting untuk proses klaim |
Namun tidak semua kasus kehilangan kendaraan selalu mendapat tanggungan dari asuransi. Karena kasus hilangnya kendaraan memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Latar belakang inilah yang berhubungan dengan klaim asuransi kendaraan Anda.
“Kendaraan yang ter-cover oleh asuransi ialah kendaraan yang benar-benar murni pencurian, bukan penggelapan,” kata Laurentius Iwan Pranoto, Marketing Communication & PR PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto).
Penggelapan yang dimaksud ialah kehilangan kendaraan karena pemilik kendaraan secara sadar menyerahkan kendaraannya atau yang disebut penipuan.
Kalau kasusnya seperti itu pihak asuransi tidak akan meng-cover kendaraan Anda yang hilang.
Lalu tahu dari mana asuransi mengetahui kronologis kejadian tersebut?
Itu lah guna adanya surat kehilangan yang diberikan oleh pihak kepolisian. Surat yang menjadi salah satu persyaratan dokumen untuk melakukan klaim asuransi ini menjadi acuan bagi asuransi apakah mobil yang hilang tersebut benar hilang atau penggelapan/penipuan.
Terlapas dari surat keterangan hilang kepolisian, jika kronologis tidak masuk akal pun pihak asuransi akan melakukan survei langsung ke lapangan untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya.
Kalau terbukti adanya kebohongan dari kronologis kejadian, tentunya kendaraan Anda tidak akan dilindungi oleh pihak asuransi. Lebih dari itu, pihak asuransi bahkan bisa menuntut Anda karena telah melakukan penipuan.
Selain itu hal-hal yang tidak dilindungi oleh pihak asuransi ialah insiden yang melanggar peraturan lalu lintas. Salah satu contoh ialah ketika Anda melakukan klaim asuransi atas kehilangan kendaraan Anda. Namun Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sudah tidak berlaku, pihak asuransi pun tidak meng-cover kendaraan Anda. So, pastikan dulu latar belakang kejadian dan dokumen-dokumen persyaratan, baik mobil maupun Anda sebagai pengemudi telah memenuhi syarat. Tentu agar proses klaim berjalan dengan lancar.
Datangi cabang leasing yang Anda gunakan jika hal ini terjadi | Lengkapi persyaratan klaim agar prosesnya cepat |
- Formulir klaim yang telah diisi [Tab] [Tab] lengkap
- Fotokopi polis asuransi kendaraan [Tab] [Tab] yang bersangkutan
- Fotokopi SIM & STNK
- [Tab] Dokumen asli laporan kehilangan dari kepolisian setempat
- BAP bila diperlukan
- BPKB, Faktur, STNK (asli)
- Kwitansi bermeterai kosong rangkap 3 (tiga)
- Kunci kontak kendaraan (minimal 2 buah)
- Surat Keterangan Kadit Serse Polda
- Surat tanda pemblokiran STNK Polda
- Surat Subrogasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar